Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengemban fungsi strategis dalam memelihara keamanan dan ketertiban, memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, pada praktiknya, masih saja ditemukan aksi-aksi indisipliner yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Di lingkup Polda Metro Jaya saja misalnya, Bid Propam Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 497 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sepanjang 2023 lalu.
Melihat maraknya temuan tersebut, GoodStats tertarik untuk melakukan survei terkait "Penilaian Pengalaman Masyarakat Indonesia terhadap Pelayanan Polisi Tahun 2024". Survei ini diharapkan mampu menjadi insight dan rujukan berbagai kalangan.