Kenaikan upah minimum dipengaruhi oleb 3 variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alpha sesuai dengan yang tertera pada PP 51/2023. Indeks ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan faktor lain yang relevan. Untuk tahun 2024, tidak ada lagi provinsi dengan UMP di bawah Rp2 juta.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook