Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah.
Mulanya, kebijakan semacam ini hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 14/1993 tentang Tabungan Perumahan PNS.
Kemudian pada 2016 lalu, timbul intensi untuk memperluas cakupan kepesertaan program ini, ditandai terbitnya UU 4/2016 tentang Tapera.
Mandat UU Tapera lantas dioperasionalisasikan lewat PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang kemudian diubah lewat PP 21/2024.
PP itu salah satunya merinci soal jenis pekerja dalam kepesertaan Tapera, yang mencakup di antaranya ASN hingga karyawan swasta, dan siapa pun yang menerima gaji atau upah.