Estimasi dana yang harus dikembalikan mencapai ±Rp5,5 miliar, terdiri dari ±Rp2,6 miliar biaya pendidikan dan ±Rp2,9 miliar tunjangan hidup, belum termasuk tesis Rp40 juta dan disertasi Rp100 juta.
Nilai tersebut setara biaya kuliah puluhan mahasiswa S1 di kampus negeri, menunjukkan betapa besar investasi negara untuk 1 penerima beasiswa.
Sanksi pengembalian 100% dana dan blacklist permanen jadi sinyal tegas agar program miliaran rupiah ini tepat sasaran dan tak memicu brain drain.