Di Indonesia terutama di kota-kota besar, masih banyak pemilik mobil tidak punya garasi, alhasil mereka parkir kendaraannya di jalanan umum. Tentunya hal ini berpotensi mengganggu tetangga yang merupakan pengguna jalan lain. Bahkan, kalau rumah mereka di pinggir jalan besar, efeknya bisa mengakibatkan kemacetan.
Oleh karena itulah di beberapa kota seperti DKI Jakarta dan Depok, hadir peraturan terkait hal tersebut. Di mana setiap pemilik mobil wajib memiliki garasi. Tujuannya tidak lain supaya jalan umum bisa terbebas dari penggunaan pribadi semata.
Adapun persoalan pemilik mobil tidak punya garasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi, dibuat sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di sana tertulis, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kalau dilanggar, maka bisa kena denda Rp 2 juta.
Nasional