Menurut UU No.1 Tahun 2022, tarif pajak hiburan untuk tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap ditetapkan 40%-75%. Padahal sebelumnya hanya 15%.
Banyak pengusaha protes karena kenaikan pajak ini akan mematikan usaha mereka yang baru pulih pasca-pandemi Covid-19. Selain itu, mereka juga khawatir dampak buruk bagi sektor pariwisata yang sedang mengembangkan wellness tourism.
Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan pajak hiburan ini?