Awal pekan ini, publik dihebohkan dengan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya, yakni pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook