Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki kode pelat nomor sebagai identitas penting. Kode pelat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali membeli sebuah mobil atau motor.
Kode pelat nomor tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Bahan yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia adalah terbuat dari aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.
Selain sebagai identitas, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa mobil tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.