Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau merupakan komunitas tertua yang mendiami wilayah Gunung Batu Benau-Sungai Sajau, Kalimantan Utara, dan diketahui merupakan masyarakat pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan.
Meski menggantungkan sebagian besar hidupnya pada sumber daya hutan, kelompok ini punya aturan yang diturunkan sejak zaman leluhur untuk selalu menjaga kelestarian hutan dan menghindari aktivitas pengrusakan alam.
Saat ini, mereka melindungi kawasan hutan seluas 18.429 di tengah kepungan perusahaan perkebunan.
Pengakuan formil yang didapat dari Bupati setempat maupun KLHK lewat Kalpataru 2024 diharapkan dapat menjadi fondasi bagi MHA Punan Batu Benau Sajau untuk tetap terlindungi hak-haknya di wilayah tersebut.