Setelah naik 8% di tahun ini, pemerintah kembali berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Rencana kenaikan gaji PNS dan pemberian gaji/pensiun ke-13 jadi salah satu arah kebijakan belanja pegawai yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Menurut dokumen itu, arah kebijakan belanja pegawai 2025 juga akan difokuskan pada penguatan digitalisasi birokrasi, reformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS, serta penuntasan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh.