Dispensasi perkawinan merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Namun, peristiwa maraknya pernikahan dini bukanlah masalah di Ponorogo semata. Kasus itu juga terjadi di banyak wilayah Indonesia.
Terima kasih telah membaca sampai di sini