Kementerian BUMN berencana memangkas jumlah BUMN karya dari 7 menjadi 3 perusahaan, sebagai upaya restrukturisasi untuk “menyehatkan” perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Terima kasih telah membaca sampai di sini
Kementerian BUMN berencana memangkas jumlah BUMN karya dari 7 menjadi 3 perusahaan, sebagai upaya restrukturisasi untuk “menyehatkan” perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook