Kementerian BUMN berencana memangkas jumlah BUMN karya dari 7 menjadi 3 perusahaan, sebagai upaya restrukturisasi untuk “menyehatkan” perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
7 BUMN Karya Mau Dipangkas Jadi 3, Gimana Skenarionya?
7 BUMN yang bergerak di bidang konstruksi akan dilebur menjadi 3 perusahaan sesuai spesialisasinya.
Penulis: Raka B. Lubis
Bagikan infografik ini: