Program revitalisasi 45 kawasan transmigrasi prioritas masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, mendukung swasembada pangan, dan memperkuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal.