Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, pada Selasa (5/11).
Peraturan ini jadi payung hukum bagi bank negara untuk melakukan hapus tagih kredit macet dari para pelaku UMKM di sejumlah sektor, khususnya sektor penyediaan pangan.