Ekonomi dan Bisnis

1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya?

Pemerintah menerbitkan regulasi penghapusan utang kepada UMKM di sejumlah sektor, sasar 1 juta UMKM mendapat fasilitas ini.

Raka B. Lubis Raka B. Lubis
8 November 2024 pukul 08.00 WIB
1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya? - 1
1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya? - 2
1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya? - 3
1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya? - 4
1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya? - 5

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, pada Selasa (5/11).

Peraturan ini jadi payung hukum bagi bank negara untuk melakukan hapus tagih kredit macet dari para pelaku UMKM di sejumlah sektor, khususnya sektor penyediaan pangan.

Penulis: Raka B. Lubis

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?