SAFEnet: Aktivis Rawan jadi Korban Kriminalisasi UU ITE

Menurut laporan SAFEnet, sepanjang 2021 terdapat 38 orang yang telah menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Korban terbanyak datang dari kalangan aktivis.

SAFEnet: Aktivis Rawan jadi Korban Kriminalisasi UU ITE Suasana demonstrasi I adhitya nurfatoni/Shutterstock

Presiden Joko Widodo pada awal 2021 lalu sempat mengungkapkan ingin melakukan perubahan dalam pasal-pasal bermasalah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam keterangannya, Jokowi menyadari bahwa pasal-pasal karet merupakan hulu dari penyalahgunaan regulasi, penafsiran terhadap tiap bulir pasal yang berbeda-beda dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Namun, sayangnya janji manis itu hanya sebatas angin lalu. Hingga 2021 berakhir bahkan hingga kini, UU ITE tak kunjung direvisi. Pemerintah menawarkan solusi sementara dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi dari UU ITE, tetapi tetap saja hal tersebut tidak menghentikan sejumlah pihak melayangkan pidana untuk para korban.

Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2021 terdapat 38 orang yang telah menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Korban yang paling banyak menerima tuduhan tersebut datang dari kalangan aktivis, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyuarakan kepentingan publik.

Korban UU ITE berdasarkan latar belakangnya 2021 I GoodStats

SAFEnet menyebut, tren korban kriminalisasi pada 2021 memang turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 84 korban pada 2020. Namun, hal tersebut tidak secara langsug menunjukkan perbaikan dalam hal pemenuhan hak atas ekspresi.

Pasalnya, warga yang dituntut dengan UU ITE pada 2021 paling banyak berasal dari kalangan aktivis, yakni mencapai 10 orang atau 26,3 persen dari total korban.

Kejadian ini merupakan kali pertama di mana aktivis menjadi korban tertinggi sejak UU ITE disahkan pada 2008 lalu. Biasanya, hukum pidana UU ITE berasal dari kalangan warga.

Sedangkan korban terbanyak lainnya juga berasal dari korban kekerasan dan pendampingnya sebanyak 8 orang (21,1 persen), serta 7 orang dari kalangan warga (18,4 persen). Lalu kemudian disusul dari kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, buruh, politisi, dan organisasi masyarakat.

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Survei Intage: Orang Indonesia Rata-Rata Habiskan Rp1,41 Juta Sebulan buat Si "Anabul"

Intage Group lakukan survei untuk menangkap pola pasar dan tren kepemilikan hewan peliharaan di 4 negara, termasuk Indonesia pada 2023 lalu.

Platform Belanja Online yang Paling Disukai Masyarakat saat Ramadan

Fenomena belanja online selama Ramadan tidak hanya menjadi sebuah tren, tetapi juga mencerminkan keberagaman dan keunikan preferensi konsumen di era digital.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X